close

ADUAN

Pemerintah berupaya mengelola aduan masyarakat atas pelayanan publik dengan menyediakan berbagai portal aduan terintegrasi, seperti LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat), media sosial resmi, hingga layanan hotline, guna memastikan setiap masukan masyarakat dapat diproses secara cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat dapat mengadu melalui portal aduan :

  1. LAPOR!
    Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website https://www.lapor.go.id.
  2. Lapor Bupati
    Platform digital yang menghubungkan masyarakat Grobogan langsung dengan pemerintah. Sampaikan aspirasi, keluhan, dan saran Anda untuk Grobogan yang lebih baik. Lapor Bupati dapat diakses melalui https://aduan.grobogan.go.id. atau dapat melalui Whatsapp 0888-4848-448.
  3. Whistle Blowing System
    Whistle Blowing System atau disingkat WBS merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, kebijakan, dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme. WBS Kabupaten Grobogan dapat diakses melalui https://wise.inspektorat.grobogan.go.id atau dapat melalui Whatsapp 0811-2809-5777.